sebutkan cara pengelolaan dan penggembangan harta wakaf menurut uu no 41 tahun 2004
Jawaban:1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Penjelasan:maaf kalu salah maaf