Jawaban:
istilah desa adalah pembagian zona administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten atau Kota madya, yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Peratin. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang beragam penyebutannya ada yang disebut kampung, Pekon, Tiuh, dusun, padukuhan dan udik untuk di wilayah Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau Banjar (Bali) atau jorong (Sumatra Barat), lembang (Toraja), dan juga Lampung. Kepala desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung, Peratin, Kakon atau Petinggi dan sebagainya di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Lampung dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara[2][3].
PENGERTIAN DESA
Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan.
Menurut Bambang Utoyo
Desa Adalah Tempat Sebagian Besar Penduduk Yang Bermata Pencaharian Di Bidang Pertanian Dan Menghasilkan Bahan Makanan.
Menurut William Ogburn Dan M.F Nimkoff
Desa Merupakan Keseluruhan Organisasi Kehidupan Sosial Di Dalam Daerah Terbatas.
Menurut S.D. Misra
Desa Adalah Suatu Kumpulan Tempat Tinggal Dan Kumpulan Daerah Pertanian Dengan Batas - Batas Tertentu Yang Luasnya Antara 50 - 1000 Hektare.
Semangat Belajar!
#LEARNWITHBRAINLY